Showing posts with label Fikih. Show all posts
Showing posts with label Fikih. Show all posts

Saturday, 23 February 2019

Zina Muhsan, Begini Hukumannya!

Zina Muhsan, Begini Hukumannya! - Zina merupakan tindakan yang dilarang dalam Islam, bahkan termasuk jejeran maksiat kelas elit (Akbarul kabair) yang harus dijahui oleh setiap Muslim. Sebuah kemaksiatan yang diancam dengan hukuman terberat kelak nanti di akhirat.

Zina akan membawa petaka, tidak hanya bagi para pelakunya yang akan tercoreng dan cenderung dimarginanlkan di tengah-tengah masyarakat, keturunannya pun akan terkena imbas dari perbuatan yang tak pernah ia lakukan. Kenikmatan yang hanya terasa sesaat itu mampu menghilangkan harapan yang selama ini diimpikan. Dunia serasa hampa, tak ada sesuatu yang bisa diharapkan.

Zina Muhsan, Begini Hukumannya!

Allah selalu mewanti-wanti umat manusia agar tidak terjerumus dalam lembah perzinahan, mendekat pun tidak boleh. Allah berfirman dalam Surat al-Isra' ayat 32:

(وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا)

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Dalam ayat ini, Allah melarang umat Islam untuk mendekat pada hal-hal yang mengantarkan pada perzinahan, seperti khalwat, pegangan tangan dll. Sebab, Allah mengetahui bahwa ketika anak Adam sudah mulai terjerat dalam indahnya perantara zina niscaya ia akan terbuai dan akan terus mengikuti hawa nafsunya sehingga ia terjatuh dalam kegelapan zina.

Dalam literatur kajian keislaman, khususnya ilmu fikih, zina dengan meninjau pelakunya terbagi menjadi dua bagian. Pertama, zina muhsan. Kedua, zina ghairu muhsan. Zina muhsan adalah tindakan perzinahan yang dilakukan oleh mereka yang pernah berhubungan intim dalam bingkai pernikahan yang sah. Kebalikan dari hal itu adalah zina ghairu muhsan.

Hukuman bagi zina muhsan lebih berat ketimbang hukuman bagi zina ghairu muhshon. Jika zina ghairu muhsan dihukum dengan cara dicambuk  100 kali dan diasingkan ke tempat yang jauh (seukuran jarak yang bisa dibuat qoshor sholat) maka pelaku zina muhsan harus dirajam sampai mati. Hal ini mengacu pada sebuah ayat yang telah dinasakh bacaannya namun tidak dinasakh hukumnya, yaitu:

الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة نكالاً من الله والله عزيز حكيم»

Ayat di atas tidak termaktub dalam al-Quran (mansukh tilawah) namun kandungan hukumnya tetap dijalankan dalam Islam. Sehingga, meskipun tidak ada ayat rajam dalam al-Quran, para pelaku zina muhsan harus tetap dirajam. Karena yang dinasakh hanya bacaannya saja, tidak pada hukumnya.


Adapun yang dimaksud rajam dalam hal ini adalah mengubur para pelaku zina hingga kepala yang tersisa (tidak terkubur) lalu dilempar dengan batu dengan ukuran sedang (tidak besar tidak pula kecil) sampai meninggal. Tindakan rajam ini hanya berhak dilakukan oleh pemerintah setempat. Semoga bermanfaat!!



Referensi: Sullam at-Taufik

Thursday, 10 January 2019

Mau Mandi Taubat dari Zina? Baca Niat ini !

Mau Mandi Taubat dari Zina? Baca Niat ini ! "al-Insan Mahalull Khata' wa al-Nisyan", begitulah ungkapan yang sering terngiang-ngiang di telinga kita. Memang pada realitanya, manusia tidak akan pernah lepas dari kata dosa. Bahkan, dosa itu akan selalu menempel dalam diri manusia bak stempel selain para nabi yang memang maksum (dijaga) oleh Allah SAW.

Salah satu dosa terbesar dan memiliki anc4man yang luar bisa kelak di akhirat adalah dosa zina. Dosa ini berada peringkat ketiga terbesar setelah dosa syirik, dan membvnvh. Bahkan, dosa ini lebih besar daripada dosa minum khamr selagi kadarnya sama. Dalam arti, berzina satu kali lebih besar dosanya ketimbang membunvh satu kali. Berbeda, jika kadarnya terpaut. Semisal, pecandu khamr dibanding pelaku zina satu kali, jelas pecandu khamr lebih berat siksaannya.

Mau Mandi Taubat dari Zina? Baca Niat ini !


Namun terkadang, orang yang terjerumus dalam perzinahan mengalami kekhilafan dan mendapat hidayah dari Allah SWT. Lalu ingin benar-benar bertaubat dan mendekatkan diri kepada-Nya. Jika demikian, maka langkah pertama adalah menyesali perbuatan zina tersebut dan bertekad untuk tidak mengulanginya.

Setelah itu, lakukan mandi taubat dengan praktik yang sama dengan mandi besar. Hanya niat yang membedakannya. Menurut para ulama, mandi taubat berada pada level sunnah, tidak sampai bertaraf wajib. Namun, mandi ini merupaka prosesi menuju taubat nasuha yang dianjurkan para ulama. Adapun terkait niatnya, Anda tidak perlu bingung dan risau sehingga tidak jadi mandi hanya gara-gara tidak tahu niatnya.

Pada dasarnya, niat itu ada di hati. Bukan rangkaian kata yang diutarakan lewat lisan, seperti nawaitu dan lain sebagainya. Ia cukup dikuatkan dalam hati. Jadi jika hati Anda telah tergerak untuk melakukan mandi taubat dengan membutikannya secara langsung (mandi) maka itu sudah dianggap cukup. Sebab itulah esensi niat yang sering disalahpahami.

Namun, tidak ada salahnya jika niat yang tumbuh dalam hati itu ditampakkan melalui rangkaian kata yang diucapkan oleh lisan. Hal demikian itu dianjurkan dan bahkan bernilai sunnah. Sebab, dapat membatu hati dalam menggapai kemantapan ibadahnya. Adapun niatnya sebagai berikut:

نويت الغسل للتوبة عن الزنا لله تعالى

Nawaitul Ghusla Littaubati 'Anizzina Lillahi Ta'ala.

Artinya: "Saya niat mandi taubat dari zina karena Allah Ta'ala".

Itulah niat mandi taubat dari zina yang bisa anda baca saat mandi. Setelah itu usahakan sholat sunnah taubat sebagai bentuk proses menuju taubat nasuha. Silahkan share jika bermanfaat. Bila ada pertanyaan, tinggalkan di kolom komentar. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Saturday, 3 November 2018

Buku Ringkasan Amalan dan Doa Rebo Wekasan 2018 (Rabu Terakhir Bulan Safar)

Buku Ringkasan Amalan dan Doa Rebo Wekasan 2018 (Rabu Terakhir Bulan Safar)-Rabu wekasan adalah istilah untuk rabu terakhir bulan safar. Di beberapa kota, istilah ini memiliki beberapa versi. Di antaranya, Rabu Pungkasan untuk darerah Jogjakarta; Rebo Kasan untuk daeran Banten. Namun, semuanya memiliki pemahaman yang sama, yakni rabu terakhir bulan safar.

Ada klaim yang cukup beredar di masyarakat kita bahwa bulan safar (Rebo Wekasan) adalah bulan sial. Namun, hal ini di bantah oleh satu hadis riwayat Abu Hurairah R.A yang berbunyi: “Tidak ada penyakit menular (yang berlaku tanpa izin Allah), tidak ada buruk sangka pada sesuatu kejadian, tidak ada malang pada burung hantu, dan tidak ada bala (bencana) pada bulan Safar (seperti yang dipercayai).”
Buku Ringkasan Amalan dan Doa Rebo Wekasan 2018 (Rabu Terakhir Bulan Safar)

Di sisi lain, seperti dalam kitab "Kanzun Najah was Surus" disebutkan bahwa Allah menurunkan balak sebanyak 320.000 di setiap tahunnya, balak itu diturunkan pada hari rabu terakhir bulan safar, atau yang lebih dikenal dengan Rabu Wekasan / Rebo Wekasan. Oleh karena itu, kita dianjurkan untuk banyak berdoa, bertaqarrub kepada Allah dengan harapan dijauhkan dari balak-balak itu. Di antara Amalan itu adalah melakukan sholat dengan bacaan dan doa tertentu.
Namun, yang perlu kami pertegas di sini adalah amalan ini bukan datang dari Nabi, melainkan dari para Ulama. Oleh karena itu, jangan sampai kita me meyakini bahwa amalan ini diajarkan Nabi, sebab jika begitu, kita masuk dalam sabda Nabi "Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka ambillah posisi di neraka". Namun, bukan berarti amalan ini tidak boleh. Sebab hal ini telah diterapkan oleh para ulama, para kekasih Allah. Berikut ini, akan kami share "Buku Ringkasan Amalan Rabu Terakhir Bulan Safar (Wekasa)". Jika anda berminat, silahkan hubungi kontak WA kami 085231682474. Kami share gratis!!.

Monday, 13 August 2018

Sholat Taqwiyatul Hifdzi, Sholat Untuk Menguatkan Hafalan

Sholat Taqwiyatul Hifdzi, Sholat Untuk Menguatkan Hafalan - Dalam tulisan sebelumnya,  saya sempat membongkar sedikit rahasia para pengahafal Quran yang kini telah sukses di bidangnya. Dalam tulisan itu, kami menyinggung sebuah tema yang cukup menarik dan masih banyak yang awam dalam masalah ini, yaitu sholat Taqwiyatul hifdzi.  Sholat ini berawal dari problem yang dialami oleh sayyidina Ali bin Abi Thalib terkait hafalan quran yang sering hilang dan tidak melekat di dadanya. 

Dalam sebuah hadis yang rekam oleh ibnu Abbas bahwa pada suatu hari ketika beliau duduk-duduk bersama Rasulullah S.A.W, tiba-tiba datang sosok sahabat sayyidina Ali bin Tholib mengeluh dan mengadu pada Nabi bahwa hafalan quran yang selama ini dirawat kini telah hilang dan sulit melekat. Kemudian Rasulullah S.A.W berkata "wahai abal hasan, maukah kamu aku ajar kalimat-kalimat yang akan bermanfaat bagimu dan akan menjaga keutuhan hafalanmu sehingga tidak mudah hilang? Lalu Nabi berkata " jika malam jumat telah tiba maka bangunlah di pertiga malam, jika tidak mampu, bangunlah di pertengahan malam, atau apabila masih tidak mampu, bangunlah di awal malam, lalu dirikanlah sholat 4 rakaat. Pada rakaat pertama, setelah membaca al fatihah, bacalah surat  yasin. Pada rakaat kedua bacalah surat ad-dukhon (setelah baca fatiha) serta pada rakaat ke tiga baca surat as-sajadah dan pada rokaat terakhir baca surat al-mulk.  Lalu bacalah doa berikut ini:

Doa Sholat Taqwiyatul Hifdzi 

Sholat Taqwiyatul Hifdzi, Sholat Untuk Menguatkan Hafalan

Adapun mengenahi niat sholat sunnah taqwiyatul hifdzi ini Anda tidak perlu pusing dan tidak perlu bingung bagaimana niat nya, lafadz nya bagaimana.  Sebab, sejatinya niat itu ada di hati,  ketika hati kita sudah bermaksud melakukan sholat taqwiyatul hifdzi yang jumlahnya 4 rakaat lalu takbir maka itu sudah dianggap cukup. Jangan dibikin ruwet sendiri. Wallahu a’lam. 

Sunday, 5 August 2018

Waktu Aqiqah Anak, Sejak Kapan dan Sampai Kapan?

Waktu Aqiqah Anak, Sejak Kapan dan Sampai Kapan?.   merupakan kesunnahan yang perlu diperhatikan oleh setiap orang tua yang memiliki cukup uang untuk membeli kambing. Sebagai bentuk mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya. Dalam ketentuannya, satu laki-laki sunnah diakikahi dengan dua kambing (paling rendahnya keutamaan,  jika hanya mampu satu kambing, maka sudah dianggap cukup menggugurkan kesunnahan aqiqah itu sendiri)  dan satu kambing untuk perempuan.


Waktu Aqiqah Anak, Sejak Kapan dan Sampai Kapan?

Untuk masalah waktu atau batasan umur bagi orang tua mengakikahi anaknya adalah di mulai dari hari kelahirannya dan tidak ada batasan akhir, apakah itu mau diaqiqahi sebelum hari ke 7, atau 40  hari,  atau bahkan umur 1 tahun,  2 tahun,  3 tahun, 8 tahun dan seterusnyanya. Namun, apabila anak itu sudah masuk usia baligh, maka kesunnahan orang tua untuk mengaqiqahi anaknya telah gugur. Namun kesunnahan itu pindah pada anak yang sudah baligh itu sendiri.

Dalam kitab Hasyiah as-Syarqawi dijelaskan:
ويدخل وقتها اي العقيقة بالولادة ولا اخر له،  فلا تفوت بموت الولد ولا بطول الزمن بل ينتقل طلبها بالبلوغ من الاب الى الولد. الخ  حاشية الشرقاوي، جز 2 ص 475 

Artinya: waktu Aqiqah masuk dengan hari kelahiran  dan tidak ada batasan akhir. Maka, sunnahnya aqiqah tidak gugur hanya dengan matinya anak tersebut (meskipun mati tetap boleh diakikahi) atau seiiring berjalannya waktu. Bahkan tuntutan sunnah itu pindah dari orang tua ke anaknya. (Hasyiah as-Syarqawi Juz 2 hal 475.



Thursday, 2 August 2018

Kajian "Sebaik-baik Wanita Adalah Yang Paling Murah Maharnya"

Sering kita dengar ungkapan tentang "sebaik-baik wanita adalah yang paling murah maharnya". Namun, masih jarang orang yang paham betul tentang ungkapan ini. Atau bahkan dianggap berita h0ax oleh sebagian kalangan hanya karena tidak sesuai dengan keinginannya. Sehingga, ungkapan ini sering kali dipandang acuh tak acuh oleh kaum hawa. 

Sejatinya, dalam Islam tidak ada ketentuan paten tentang mahar, apakah harus banyak atau boleh murah. Sebab, Islam memandang kondisi laki-laki itu berbeda: ada yang kaya, ada pula yang miskin, sehingga langkah penetapan mahar dengan harga paten adalah sebuah tindakan yang kurang fair. Ia mungkin si Kaya tidak merasa keberatan, tapi si Miskin?  Dan hal ini, jika tetap larut dalam kemahalan sebuah mahar akan berpotensi tindakan asusila semisal perzinahan, pemerk0saan yang dilakukan oleh mereka yang kere hanya karena tidak mampu membayar mahar pernikahan, sungguh Islam tidak mau hal ini terjadi. 
Kajian "Sebaik-baik Wanita Adalah Yang Paling Murah Maharnya"

Dalam banyak literatur, dijelaskan bahwa mahar itu adalah sesuatu yang bernilai, tidak harus mahal. Bahkan dalam kitab adabul Islam Fi Nidzomil Usroh, Prof. Dr. Sayyim Muhammad bin Alwi al Maliki memaparkan dengan sangat gamblang tentang etika para wanita dalam menentukan mahar dan larangan beliau dalam menetapkan mahar mahal. Hal ini beliau mengutip sebuah hadis Nabi dari jalur Imam al-Hakim. Rasulullah S.A.W bersabda:

ان من يمن المرأة تيسير خطبتها،  وتيسير صداقها، وتيسير رحمها

Artinya: di antara keberkahan wanita adalah mudah pinangannya, murah maharnya, dan subur rahimnya. 

Hadis ini merupakan bukti anjuran Islam untuk tidak mahal-mahal dalam menetapkan mahar, sebab di sanalah ada keberkahan. Tidak hanya itu, Amirul Mukminin, sayyidina Umar bin Khottob pernah berkata:

لا تغالوا في صدقات النساء

Artinya: Jangan terlalu mahal dalam memberikan mahar wanita. 

Konsep ini adalah sebuah keindahan Islam, di mana Islam akan mempermudah  mereka yang ingin menyempurnakan separuh agamanya namun tidak memiliki cukup banyak harta. Hal ini berbeda dengan kondisi masa jahiliyah, di mana para wanita menekan para lelaki yang hendak mempersuntingnya. 

Referensi: Adabul Islam fi Nidzomil Usroh, Karya Prof. Dr. Sayyid Muhammad bin Alwi al Maliki.

Friday, 8 June 2018

Kapan Puasa Syawal dilakukan? Apakah Harus Berurutan?

Kapan Puasa Syawal dilakukan? Apakah Harus Berurutan? - Setelah berakhirnya bulan ramadhan,  dimana umat Islam wajib menunaikan puasa yang menjadi kewajibannya dan menabung pahala dengan melakukan ibadah rutin sholat tarawih, umat Islam dianjurkan melakukan puasa syawal selama enam hari. Sebuah puasa yang selalu dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan disunnahkan kepada para pengikutnya. 
Kapan Puasa Syawal dilakukan? Apakah Harus Berurutan?

Puasa 6 hari bulan syawal ini memiliki keutamaan yang sangat besar,  dan pahalanya hampir tidak sebanding dengan amalnya. Maksudnya,  amalnya sedikit namun pahalanya besar. Di mana, menurut satu riwayat pahala puasa di bulan syawal sama halnya puasa selama satu tahun penuh. Tentu hal semacamnya ini menjadi kesempatan besar bagi kita untuk senantiasa berlomba-lomba dalam kebaikan. 


Namun,  pernahkah Anda berfikir, kapan puasa 6 hari bulan syawal dilakukan?  Apakah harus berurutan?  Atau boleh pisah-pisah? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini yang kadang mampir di benak kita. Secara sepintas terlihat remeh, namun terkadang masih banyak yang belum mengetahuinya. 

Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa tidak ada ketentuan terkait waktu pelaksanaan puasa syawal.  Dalam arti kita boleh puasa di awal bulan, pertengahan bulan, bahkan akhir bulan asalkan melakukannya selama 6 hari. Ketentuan ini tidak harus berurutan. Kita boleh melaksanakannya di awal bulan lalu melanjutkan di akhir bulan. Atau satu hari puasa satu hari tidak puasa. Yang terpenting tidak dilakukan pada tanggal 1 syawal. Sebab, tanggal satu syawal adalah hari raya idul fitri. Umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Wallahu a’lam