Saturday, 23 February 2019

Zina Muhsan, Begini Hukumannya!

Zina Muhsan, Begini Hukumannya! - Zina merupakan tindakan yang dilarang dalam Islam, bahkan termasuk jejeran maksiat kelas elit (Akbarul kabair) yang harus dijahui oleh setiap Muslim. Sebuah kemaksiatan yang diancam dengan hukuman terberat kelak nanti di akhirat.

Zina akan membawa petaka, tidak hanya bagi para pelakunya yang akan tercoreng dan cenderung dimarginanlkan di tengah-tengah masyarakat, keturunannya pun akan terkena imbas dari perbuatan yang tak pernah ia lakukan. Kenikmatan yang hanya terasa sesaat itu mampu menghilangkan harapan yang selama ini diimpikan. Dunia serasa hampa, tak ada sesuatu yang bisa diharapkan.

Zina Muhsan, Begini Hukumannya!

Allah selalu mewanti-wanti umat manusia agar tidak terjerumus dalam lembah perzinahan, mendekat pun tidak boleh. Allah berfirman dalam Surat al-Isra' ayat 32:

(وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا)

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Dalam ayat ini, Allah melarang umat Islam untuk mendekat pada hal-hal yang mengantarkan pada perzinahan, seperti khalwat, pegangan tangan dll. Sebab, Allah mengetahui bahwa ketika anak Adam sudah mulai terjerat dalam indahnya perantara zina niscaya ia akan terbuai dan akan terus mengikuti hawa nafsunya sehingga ia terjatuh dalam kegelapan zina.

Dalam literatur kajian keislaman, khususnya ilmu fikih, zina dengan meninjau pelakunya terbagi menjadi dua bagian. Pertama, zina muhsan. Kedua, zina ghairu muhsan. Zina muhsan adalah tindakan perzinahan yang dilakukan oleh mereka yang pernah berhubungan intim dalam bingkai pernikahan yang sah. Kebalikan dari hal itu adalah zina ghairu muhsan.

Hukuman bagi zina muhsan lebih berat ketimbang hukuman bagi zina ghairu muhshon. Jika zina ghairu muhsan dihukum dengan cara dicambuk  100 kali dan diasingkan ke tempat yang jauh (seukuran jarak yang bisa dibuat qoshor sholat) maka pelaku zina muhsan harus dirajam sampai mati. Hal ini mengacu pada sebuah ayat yang telah dinasakh bacaannya namun tidak dinasakh hukumnya, yaitu:

الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة نكالاً من الله والله عزيز حكيم»

Ayat di atas tidak termaktub dalam al-Quran (mansukh tilawah) namun kandungan hukumnya tetap dijalankan dalam Islam. Sehingga, meskipun tidak ada ayat rajam dalam al-Quran, para pelaku zina muhsan harus tetap dirajam. Karena yang dinasakh hanya bacaannya saja, tidak pada hukumnya.


Adapun yang dimaksud rajam dalam hal ini adalah mengubur para pelaku zina hingga kepala yang tersisa (tidak terkubur) lalu dilempar dengan batu dengan ukuran sedang (tidak besar tidak pula kecil) sampai meninggal. Tindakan rajam ini hanya berhak dilakukan oleh pemerintah setempat. Semoga bermanfaat!!



Referensi: Sullam at-Taufik

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon