Saturday 11 July 2015

Hukum Operasi Plastik Dalam Kacamata Islam

Hukum Operasi Plastik Dalam Kacamata Islam


Operasi plastik atau juga yang di kenal dengan sebutan bedah plastik dalam dunia medis merupakan salah satu cabang dari sekian banyak cabang ilmu kedokteran. Bila kita meneliti perkembangn ilmu kedokteran , operasi plastik sudah ada dan di peraktekkan sejak awal abad ke 8 SM. Seiring dengan perkembangan zaman, operasi plastik tambah maju dan banyak di fungsikan oleh banyak kalangan terutama kalangan para selebriti baik dalam negeri ataupun luar negeri. Namun tidak sedikit dari para artis yang gagal dalam operasi plastik seperti prisciliia Presley, salah satu artis Hollywood yang sangat cantik dan terkenal pada masanya. Akibat operasi plastik  yang gagal bagian tubuhnya tidak bagus di liat dan tampak tidak karuan.

Pada dasarnya operasi plastik bertujuan untuk menciptakan atau menjadikan bagian tubuh manusia tanpak lebih baik dan sempurna. Namun terkadang operasi plastik juga di gunakan utnuk memperbaki bagian tubuh yang rusak  akibat luka bakar, kecelakan atau bahkan cacat bawaan semenjak lahir. Lantas bagaimana kasus seperti ini jika di kaitkan dengan hukum  islam (fikih).?

Dari keterangan di atas, tindakan operasi plastik memiliki beragam tujuan yang berbeda, ada yang hanya untuk mengobati kecacatan akibat terkena musibah seperti kecelakaan, kena bakar dan lain2, ada juga yang memang bertujuan untuk merubah bagian anggota badan untuk memperoleh kecantikan atau ketampanan yang ia idamkan. Inti kedua tujun ini memiliki hukum yang berbeda dalam pandangan fikih islam.

                             Hukum Operasi Plastik Dalam Kacamata Fikih

Dalam islam  hukum operasi plastik jika  bersifat tajmil ( mempercantik) dan tahsin ( memperindah ) dari aib yang baru datang semisal terkena luka bakar , kecelakan dan lain2 maka hukumnya boleh, sebab Rasululloh SAW memberi izin kepada seorang laki laki yang terpotong hidungnya pada waktu peperangan  untuk memperabaikinya  dengan cara ( mirip operasi plastik  ). Beda halnya jika operasi plastik  bersifat tajmil ( mempercantik ) dan tahsin ( memperindah ) terhadap bagian tubuh agar tampak lebih cantik atau tampan atau semacamnya,maka hukum operasi plastik  yang bertujuan seperti ini hukum haram , sebab termasuk kategori taghyir ( merubah bentuk ) yang di haramkan dalam ajaran islam. Sebab tujuannya adalah bukan untuk menghilangkan aib, tapi menambah kecantikan atau ketampanan.

Dari sini bisa di simpulkan bahwa hukum operasi plastik dalam kaca mata islam ada dua kemungkina, bisa haram dan juga bisa mubah ( boleh ) tergantung tujuan dari orang yang meu operasi plastik. Semoga bermanfaat!


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon