Thursday 9 July 2015

Kadar Takaran Zakat Fitrah Dalam Kilo Gram ( Kg )


Kadar Takaran Zakat Fitrah Dalam Kilo Gram ( Kg )


Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi mereka yang harta kekakayaannya mencapa satu nishab perak, atau jika kita timbang setara dengan nilai 543,35 gram perak di luar kebutuhan  sandang pangan dan papan bagi dirinya serta orang-orang yang menjadi tanggungannya, demikianlah pendapat dalam madzhab hanafi. Sedangkan menurut tiga madzhab lainnya , zakat fitrah di wajibkan bagi mereka yang pada saat malam dan siang hari raya memiliki kelebihan dari kebutuhan sandang pangan baik untuk dirinya ataupun untuk orang yang menjadi tanggungan nafkahnya.

Namun yang sering menggangu fikiran kita adalah berapa kadar atau takaran zakat fitrah dalam kilogram ? atau mungkin ada yang bertanya berapa kadar dalam bentuk uang? Pertanyaan-pertanyaan ini memerlukan jawaban ( jawaban yang benar ) secepat mungkin ,mengingat kita sudah memasuki hari ke 23 bulan ramadhan 2015, sebab waktu  zakat fitrah batas akhir sampai selesainya sholat idul fitri, oleh karena itu, dengan senang hati kami menulis sebuah artike dengan judul “ Kadar Takaran Zakat Fitrah Dalam Kilo gram (kg) “ dengan harapan dapat memberi manfaat kepada kita semua.

Kadar Takaran Zakat Fitrah Dalam Kilo Gram ( Kg )


Kadar atau takaran zakat fitrah yang harus di tunaikan  adalah satu sha’ dari makanan pokok ( beras putih ) atau jika alihkan ke hitungan kilo setara dengan 2.720 kg sebagaiman yang di konversi oleh KH, Muhammad Ma’shum Bin Ali, sedangkan menurut hasil konversi lain yang di  jelaskan di dalam sebuah kitab yang bernama “ mukhtashar tasyyid al bunyan “ satu sha’ setara dengan 2,5 kg, sedangkan mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang ini mengikuti pendapatnya imam malik, namun kebolehan ini di hukumi makruh, yaitu apabila di kerjakan tidak apa-apa dan apabila di tinggalkan ( di dasari dengan niat ) mendapat pahala.

Waktu Pembayarab Zakat Fitrah 

Zakat fitrah harus di tunaikan oleh orang yang berkewajiban selambat-selambatnya sebelum masuknya waktu maghrib hari raya ( masuk tanggal 2  syawal ) dan boleh di tunaikan di percepat  mulai masuk bulan ramadhan. Demikinah artikel tentang  Kadar Takaran Zakat Fitrah Dalam Kilo Gram ( Kg ) yang bisa kami share pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon