Sunday 28 June 2015

Pengertian Zakat Profesi ( Zakat Penghasilan )

Pengertian Zakat Profesi ( Zakat Penghasilan )


Assalamu alaikum wr.wb. beberapa hari yang lalu kita telah membahas tentang pengertian ,syara dn waktu mengeluarkan zakat, kemudian di susul dengan artikel tentang zakat fitrah, nah tema yang akan kita angkat pada kesempatan kali ini tidak jauh dari pembahasan di atas yakni definisi atau pengertian zakat profesi. Mungkin sebagian teman-teman masih belum tahu apa itu zakat profesi. Saya teringat ketika awal pertama mendengar tentang zakat profesi,lantas saya mencarinya di kitab-kitab klasik karya para ulama salaf, namun sayang sekali saya tidak menemukan sedikitpun keterangan yang berkaitan dengan zakat ini. Entah kenapa, mungkin saya saja yang kurang teliti ketika mencarinya.

Saya tahu dan mendapatkan keterangan seputar zakat profesi ini ketika saya mengikuti sebuah kursus yang khusus membahas seputa zakas dalam pandangan 4 madzhab, imam syafi’i,imam maliki ,imam hanafi dan imam hambali yang di pandu langsung oleh KH. Muhibbul aman Aly, salah satu guru senior di pondok pesantren sidogiri . Dan pada kesempatan kali ini saya akan mengungkapkan pemahaman saya tentang pengertian zakat profesi melalui blog kecil ini, baik lah, kita langsung ke pokok pembahasan saja, silahkan simak berikut ini:


Pengertian Zakat Profesi ( Zakat Penghasilan )


Zakat atas penghasilan atau zakat profesi adalah istilah yang baru-baru muncul dewasa, sedangkan istilah para ulama salaf dalam mengungkapkan zakat ini adalah “ al malu al mustafad “. Sedangakan harta yang masuk kedalam kategori al malu al mustafad ini adalah pendapatan yang di hasilkan dari profesi non zakat yang di jalani, seperti gaji pegawai negeri, pegawai swasta, konsultan, dokter dan lain sebagainya. Serta juga termasuk al malu al mustafad adalah rizki yang tidak terduga-duga,contohnya seperti rezki hasil und1an, ku1s berhad1ah ( yang tidak mengandung unsur jud*1 ) dan lain sebagainya.

Mayoritas ulama tidak mewajibkan zakat profesi ( zakat atas hasil dengan cara di atas ). Hanya saja ulama kontemporer saat ini berpendapat wajib mengeluarkan zakatnya. Hal ini merujuk kepada salah satu riwayat pendapat dari imam ahmad bin hanbal ( madzhab hanbali ). Di antaranya adalah riwayat dari ibnu mas’ud ,muawiyah,awza’i dan umar bin abdul aziz yang menjelaskan bahwa beliau mengambil zakat dari ‘athayat ( gaji rutin ), jawaiz( hadiah ) dan al madzalim ( barang ghashab atau saraqah yang telah di kembalikan.

Atas dalil yang telah di sebutkan dalil di atas, dengan merujuk kepada madzhab hanbali beberapa ulama kontemporer berpendapat tentang wajibnya zaka profesi ( zakat atas upah atau had1ah yang di peroleh oleh seseorang ), denngan demikian , apabila seseorang menjadi kaya dengan hasil profesinya ata had1ah yang ia dapatkan, maka ia wajib zakat atas kekayaan tersebut. Akan tetapi, apabila pengahsilan yang di dapatkan hanya sekedar mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya,atau lebih sedikit, maka ia tidak waji mengeluarkan zakat profesi, bahkan apabila penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, maka ia termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat.


Demikianlah artikel tentang pengertian zakat profesi yang bisa saya share pada kesempatan kali, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, meskipun tulisannya simple. Amin ya robbal alamin

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon