Berapa Lama Batas Haid Paling Lama?- Mungkin tulisan ini terbilang remeh, karena objek kajiannya kurang menggigit dan terkesan biasa-biasa saja. Tapi siapa sangka ternyata masih ada saja orang belum paham betul terkait ilmu ini. Sehingga dengan agak sedikit terpaksa mengetik kata kunci " batas haid paling lama" di google hinggal menemukan artikek ini.
Terkait berapa lama batas masa haid yang di alami oleh para wanita, para ulama fikih, banyak mendokumentasikan dalam karya-karya mereka, semisal Syekh Muhammad bin Qosim al ghazil, pakar fikih ternama, dalam kitab monumetalnya, Fathul Qorib. Dengan tegas beliau yang bermadzhab syafii mengatakan " batas haid paling lama adalah 15 hari, dan paling sedikitnya sehari semalam (24 jam). Adapun kebiasaan yang banyak di alami para wanita adalah 6 atau 7 hari" Wallahu a’lam
#Niat Wudhu ( Di Lengkapi Pengertian & Tata Cara Wudhu )-Sejatinya,
Niat dalam wudhu merupakan hal yang remeh. Namun memiliki pengaruh yang sangat
besar. Tanpa niat wudhu yang benar, wudhu yang ia lakukan akan sia-sia, karena
di anggap bathal. Sebab, diatara ruku-rukun wudhu itu sendiri ada niat.
Masih
banyak sekali masyarakat muslim yang tidak faham Tentang tata cara wudhu yang benar dan sesuai tuntunan dalam Islam. Jika Kita Ingin Berwudhu, maka yang pertama kali di lakukan adalah membersihkan diri kita dari najis dan Hadats. Sebelum melaksanakan shalat, kita wajib berwudhu, tanpa berwudhu shalat yang kita kerjakan kita dihukumi tidak
sah.
“Allah tidak menerima sholat salah
seorang di antara kalian sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Turmudzi).
Melihat
dari Hadits di atas, kita akan menyimpulkan betapa penting wudhu dalam seluruh
ibadah yang kita kerjakan, khususnya sholat. Oleh karena itu, di kami tidak
hanya menjelaskan tentang “ niat wudhu dan tata cara wudhu “. Kami juga akan
menjelaskan apa itu wudhu ? mari kita bahas.
Pengertian Wudhu sendiri adalah membasuh seluruh anggota
badan tertentu dengan air serta dengan cara cara tertentu pula. Maksudnya,
dengan mengikuti tata cara yang di ajarkan Rosulullah r kepada
para Sahabat hingga sampai kepada kita secara utuh.
Pengertian di atas adalah pengertia wudhu
dalam pandangan syara’ bukan pandangan bahasa. Untuk pengertia wudhu dalam
bahasa sengaja tidak kami cantumkan. Karena memang tidak tertalu penting.
Tanpa
panjang lebar mari kita simak urutan-urutan atau tata cara wudhu
1. Membaca basmalah, kemudian disusul dengan Mencuci / membasuh kedua telapak tangan sebanyak 3X .
2. Membersihkan mulut ( berkumur ) dan lubang hidung, masing-masing sebanyak 3X
3. Membasuh wajah sebanyak 3X . nah disinilah
kita wajib membaca doa niat wudhu.
“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats
kecil fardu karena Allah semata.”
4. Membasuh tangan kanan dan
kiri, mulai dari ujung jari hingga siku, masing-masing sebanyak 3 X.
5. Mengusap sebagian kepala
sebanyak 3X
,sedikit satu helai rambut dalam madzhab syafi’i.
6. Membersihkan kedua telinga mulai bagian daun
telinga bawah Hingga bagian atas 3X
7. Membasuh kedua kaki, mulai
dari ujung jari merata hingga mata kaki, masing-masing sebanyak tiga kali.
8. Membaca doa setelah wudhu.
untuk
doa setelah wudhu akan posting di lain kesempatan dan akan kami masukkan dalam
kategori doa
9.
Tartib atau berurutan
Didalam Mengerjakan Wudhu Di tas Wajib
dikerjakan secara tartib, Artinya Mana anggota yang harus didahulukan pertama dan mana anggota yang harus diakhirkan.
Demikianlah
tadi artikel tentang “#Niat Wudhu ( Di Lengkapi Pengertian & Tata Cara Wudhu )” yang bisa kami share pada kemepatan kali ini, semoga
bisa bermanfaat !
Pengertian Darah Nifas ( Contohnya ) Dalam Ilmu Fiqih
Ketika kita
mempelajari ilmu tentang darah haid, maka alangkah kurang pas jika kita tidak
mempelajari lmu tentang darah nifas juga. Oleh karena itu artikel ini akan
mengantarkan para pembaca terhadap pemahaman darah nifas yang banyak di tulis
dalam kitab kitab kuning.
Darah nifas adalah darah yang keluar dari
kemaluan seorang perempuan setelah melahirkan, walaupun dia hanya melahirkan
segumpal darah atau daging, tapi dengan catatan selama tidak di pisah ( tidak
keluar darah ) selama lima lima belas 15 hari atau lebih. Lantas apabila sudah
di pisah dengan 15 hari atau lebih ( tidak keluar darah selam lima belas hari )
maka darah yang keluar setelah lima belas hari tersebut di hukumi darah haid,
bukan darah nifas, sebab darah sudah terjadi pemisahan . tapi untuk menghukum
darah tersebut ( darah yang keluar setelah di pisah 15 hari ) sebagai darah
harus juga memenuhi syarat-syarat di katakana darah haid, yaitu harus tidak
kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari 15 hari.
Dari
pemaparan di atas kita bisa mengambil keimpulan bahwa darah yang keluar pada
saat melahirkan atau bersamaan dengan keluarnya bayi tidak di hukumi sebagai
darah nifas. Namun hukumnya di perinci sebagai berikut:
Jika
darah tersebut bersambung dengan darah haid sebelumnya maka darah tersebut juga
di hukumi darah haid
Jikaa
tidak bersambung dengan darah haid sebelumnya ata bersambung dengan darah haid
sebelumnya namun tidak memenuhi syarat-yarah darah haid yaitu tidak mencapai 24
jam, maka darah tersebut di hukumi dara istihadhah ( darah penyakit )
Contoh Darah nifas
Ada
kasus seorang wanita hamil yang keluar darah selama 5 hari , kemudian dia melahirkan
tapi tetap keluar darah, setelah bayi yang ada dalam kandungan sudah keluar
kemudian keluar darah selama 15 hari.
Pemahamannya begini, darah yang keluar selama 5
hari serta darah yang keluar di saat melahirkan di hukumi darah haid, sedangkan
darah yang keluar setelah melahirkan di hukumi darah nifas.
Mungkin itulah sedikit tentang pembahasan
seputar pengertian " darah nifas ", semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca khususnya
kepada saya peribadi.amin ya robbal alamin
Pengertian Darah Menstruasi ( Haid ) Dengan Contohnya
Darah haid
atau juga yang d kenal dengan sebutan menstruasi adalah darah yang keluar dari
seorang perempuan melalui alat kelamin ketika dia sudah
berusia9 tahun kurang 16hari, atau lebih mudahnya dia berumur 8 thun
11 bulan 14 hri lebih sedikit, namun keluarnya darah ini bukan di sebabkan
penyakit atau bahkan melahirkan.tapi merupakan sebuah watak bagi orang
perempuan.
Dari pengertian
haid di atas dapat kita simpulkan bahwa darah yang keluar sebelum usia tersebutatau darah tersebut keluar
di sebakan penyakit atau melahirkan itu bukan darah hai, melainkan darah
penyakit, atau yang lebih di kenal dengan darah istihadhoh.
Namun apabila
ada kasus seorang wanita keluar darah di usia yang hampir
mencapai 9 tahun kurang 16 hari , sedangkan darah itu berlanjut sampai dia
berusia 9tahun kurang 16 / 15 /14 hari
dan seterunya, maka hukumnya sebagai berikut:
ü1-Darah yang keluar sebelum mencapai
uia haid ( 9 tahun kurang 16 hari ) di hukumi darah istihadhah ( darah penyakit
)
ü2-Darah yang keluar di saat usia sudah
mencapai uia haid di hukumi darah haid dengan syarat tidak lebih dari paling
banyaknya masa haid ( 15 hari ) dan tidak kurang dari paling edikitnya masa
haid (satu hari satu malam atau 24 jam )
Contoh:
Ada kasus
seorang wanita yang sudah berusia 9
tahun kurang 23 hari mengeluarkan darah selama 13 hari , maka 7 hari pertama di
hukumi darah istihadhah ( darah penyakit ) sebab darah ini keluar sebelum masa
usia haid, sedangkan sisanya yakni 6 hari sesudahnya di hukumi darah haid,
sebab keluar ketika sudah dampai usian haid.
Dari penjelasan singkat di atas mungkin dapat memberikan
sedikit pencerahan kepada kita tentang pengertian darah haid yang menurut
sebagian di antara kita sangat sulit untuk di fahami, pada dasarnya ilmu haid
itu sangatlah mudah jika kita menguasai konsep konsep dasarnya.
Demikanlah artikel tentang pengertian haid lengkap lengkap
dengan contohnya yang bisa di share pada kesempatan kali ini, semoga bisa
memberi manfaat kepada kita
Darah haid adalah darah yang tidak bisa di pisahkan dari karakter seorang keturunan ibu hawa, namun ini bersifat mayoritas, sebab ada beberapa perempuan tertentu yang tidak pernah haid seperti sayyidah Fatimah putrid Rosululloh SAW dll. Oleh karena itu islam menuntut para penganutnya untuk mempelajari ilmu tentang haid.baik itu laki laki terlebih perempuan. Berikut penjelasan tentang hukum mempelajari ilmu tentang haid
1-Fardhu ‘ain
Hukum ini berlaku bagi semua wanita yang sudah mencapai usia dewasa alias baligh, artinya wajib bagi semua wanita yang sudah baligh untuk mempelajari dan mengerti seluruh permasalahan yang ada dalam bab haid, nifas dan istihadhah. Sampai-sampai dia wajib keluar rumah untuk mempelajari hal hal tersebut. Dan bagi suami yang tidak bsa mengajarinya sendiri tidak boleh melarang istrinya yang hendak mempelajari hukum hukum yang terkait dengan haid,nifas dan istihadhah. Namun apabila sang suami bsia atau mampu mengajarinya sendiri, dia berhak untuk melarangnya keluar rumah.
2-fardhu kifayah
Hukum ini berlaku untuk kaum laki-laki, artinya apabila sebagian dari mereka sudah ada yang memahami ilmu tentang haid, maka kewajiban yang lain sudah gugur. Sebab pada dasarnya mempelajari ilmu ilmu yang tidak bersentuhan langsung dengan amaliyah amaliyah yang harus di lakukan maka hukumnya adalh fardhu kifayah.
Baca juga; air liur (iler) bagaimana hukumnya?
Dari penguraian di atas dapat di simpulkan bahwa mempelajari ilmu tentang haid dan yang yang berkaitan dengannya di kalsifikai menjadi 2 hukum yakni fardhu ‘ain bagi kaum wanita dan fardhu kifayah bagi kaum laki-laki. Semoga deikit artikel singkat ini bisa saling mengingatkan di antara kita baik yang laki- laki atau pun perempuan tentang betapa pentingnya mempelajari ilmu tentang haid. Semoga bermanfaat..!!!!
Debu adalah
salah satu alat sesuci selain air yang di gunakan dengan cara bertayammum.
Tayammum sendiri secara bahasa berarti al qashdu ( tujuan ) sedangkan kalau
secara syara’ sebagaimana yang tertera dalam kitab fathul qorib berarti
menyampaikan debu yang suci dan mensucikan kepada anggota tayamum yaitu wajah
dan tangan dengan syarat syarat tertentu.
Tayammum
adalah pengganti dari wudhu’ dan mandi besar ketika tidak bisa menggunakan air,
baik karena sakit ( sakit yang apabila menyentuh air akan tambah parah ) atau
karena memang tidak ada air. Oleh karena itu tidak semua orang boleh bersuci
dengan cara bertayammum, melainkan ia harus memenuhi syarat syarat tayammum
yang banyak di tulis didalam kitab fikih.
Syarat
tayammum
1-ada udzur
baik karena bepergian atau karena sakit
2-masuk
waktu sholat ( tidak sah bertaymmum sebelum masuk waktu )
3-mencari
air setelah masuk waktu sholat baik mencari sendiri atau menyuruh orang lain
4-tidak
bisa menggunakan air
5-bertayammum
dengan debu yang suci mensucikan
Setelah kita
sudah memenuhi syarat sayarat di atas barulah kita di perbolehkan bertayammum
yang baik dan benar sesuai dengan apa yang telah di ajarkan Rosululloh
SAW. namun sebelum kita melakuka tayammum dengan cara yang benad,
kita harus berniat, sebab niat adalah pondasi bagi setiap pekerjaan, untuk lebih detailnya ,simak
penjelasan berikut ini:
Sebagaimana
yang telah di jelaskan di atas bahwa tayammum adalah sebagai ganti dari wudhu’
dan mandi besar. Namun yang perlu kita fahami adalah bahwa cara tayammum itu
sama , baik sebagai ganti dari wudhu’ atau pun sebagai ganti dari mandi besar
yaitu dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan darengan menggunakan debu
yang suci. Berikut pnejalasannya
1-niat tayammum seperti di atas
2-meletakkan kedua tangan di atas debu yang suci mensucikan
untuk di usapkan kan ke wajah, namun sebelum mengusap di anjurkan untuk
mengibas ngibas kedua tangan ( tangan yang telah di letakkan di atas debu )
supaya tidak terlalu mengotori wajah
3- usaplah wajah dengan debu yang sudah menempel di telapak
tangan dengan merata
4-ambillah debu yang kedua kalinya dengan cara seperti di
atas untuk di usapkan kepada kudua tangan , namun jangan mengembil debu di
tempat pengmbilan debu yang pertama, melainkan ambillah debu di sebelah tempat
tadi
5-usaplah kedua tngan anda dengan debu yang menempel di
telapak tangan. Namun di sunnahkan mengusap tangan kanan dulu dengan tngan kiri
secara merata lalu usaplah tangan kiri dengan tangan kanan. Di samping itu
jarak pengusapan debu antara tangan kanan dan kiri di sunnahkan cepat cepat
Itulah cara tayammum yang baik dan benar, namun perlu di
ketahui ketika mengusap debu kepada anggota tayamum , khusunya tangan, usahakan
jangan sampai ada debu yang sudah di usap lalu di usapkan lagi. Sebab ketika
seperti itu debunya akan berubah menjadi mustakmal yang hanya suci namun tidak
mensucikan. Jadi memang ada cara khusus pengusapan debu dalam tayammum.
Baca juga: Doa sholat witir arab dan artinya
keterangan
Perlu juga di ketahui apabila niat tayammum untuk melakukan
ibadah fadhu maka hanya boleh di gunakan untuk satu ibadah fardhu dan beberapa
ibadah sunnah. Tidak boleh satu tayammum di gunakan untuk 2 ibadah fardhu.
Sedangkan apabila niat tayammum untuk melakukan ibadah sunnah maka tidak boleh
di gunakan untuk ibadah fardhu , meskipun hanya satu.
Demikianlah artikel tentang niat dan cara tayammum yang baik
dan benar , semoga bermanfaat !!
Air liur adalah cairah bening yang di hasilkan dari mulut, baik mulut manusia atau mulut hewan, air liur " iler " dalam bahasa di kenal dengan sebutan saliva yang menurut sebagian pendapat memiliki banyak manfaat, menurut kami peribadi air liur memang memiliki manfaat yang bisa kita rasakan, sebab Allah menciptakan sesuatu pasti ada manfaatnya, Allah SWT tidak pernah menciptakan sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat.
Air liur atau saliva bisa keluar dalam keadaan sadar ataupun tidak sadar, seperti pada waktu tidur. Namun permasalahannya adalah bagaimana hukum air liur ? Teruatama ketika keluar pada waktu tidur.?
Sebenarnya kasus hukum air liur " iler " atau saliva ini sudah banyak di bahas di berbagai macam kitab fikih klasik, namun pada kesempatan kami akan memberi kesimpulan dan pemerincian hukum air liur yang sudah di konsep oleh ulama fikih.
Hukum air liur
Air liur yang keluar dari seseorang pada waktu tidur hukumnya di perinci, apabila di ketahui bahwair liur / iler berasal dari ma'idah ( perut ) dengan ciri-ciri berwarna kuning dan berbau tidak sedap , maka di hukumi najis, apabila tidak seperti itu, maka hukumnya suci.
Itu pemerincian hukum air liur atau iler yang bisa kami bagikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua.amin!