Showing posts with label Thaharah. Show all posts
Showing posts with label Thaharah. Show all posts

Saturday, 26 May 2018

Berapa Batas Haid Paling Lama?

Berapa Lama Batas Haid Paling Lama?- Mungkin tulisan ini terbilang remeh, karena objek kajiannya kurang menggigit dan terkesan biasa-biasa saja. Tapi siapa sangka ternyata masih ada saja orang belum paham betul terkait ilmu ini. Sehingga dengan agak sedikit terpaksa mengetik kata kunci " batas haid paling lama"  di google hinggal menemukan artikek ini.

Berapa Batas Haid Paling Lama?

Terkait berapa lama batas masa haid yang di alami oleh para wanita, para ulama fikih, banyak mendokumentasikan dalam karya-karya mereka, semisal Syekh Muhammad bin Qosim al ghazil, pakar fikih ternama, dalam kitab monumetalnya, Fathul Qorib. Dengan tegas beliau yang bermadzhab syafii mengatakan " batas haid paling lama adalah 15 hari, dan paling sedikitnya sehari semalam (24 jam). Adapun kebiasaan yang banyak di alami para wanita adalah 6 atau 7 hari" Wallahu a’lam

Thursday, 13 October 2016

#Niat Wudhu ( Di Lengkapi Pengertian & Tata Cara Wudhu )


#Niat Wudhu ( Di Lengkapi Pengertian & Tata Cara Wudhu )-Sejatinya, Niat dalam wudhu merupakan hal yang remeh. Namun memiliki pengaruh yang sangat besar. Tanpa niat wudhu yang benar, wudhu yang ia lakukan akan sia-sia, karena di anggap bathal. Sebab, diatara ruku-rukun wudhu itu sendiri ada niat.

Masih banyak sekali masyarakat muslim yang tidak faham Tentang tata cara wudhu  yang benar dan sesuai tuntunan dalam Islam. Jika Kita Ingin Berwudhu, maka yang pertama kali di lakukan adalah membersihkan diri kita dari najis dan Hadats. Sebelum melaksanakan shalat, kita wajib berwudhu, tanpa berwudhu shalat yang kita kerjakan kita dihukumi tidak sah.
Rosulullah SAW bersabda

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima sholat salah seorang di antara kalian sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Turmudzi).

#Niat Wudhu ( Di Lengkapi Pengtian & Tata Cara Wudhu )

Melihat dari Hadits di atas, kita akan menyimpulkan betapa penting wudhu dalam seluruh ibadah yang kita kerjakan, khususnya sholat. Oleh karena itu, di kami tidak hanya menjelaskan tentang “ niat wudhu dan tata cara wudhu “. Kami juga akan menjelaskan apa itu wudhu ? mari kita bahas.

Pengertian Wudhu sendiri adalah membasuh seluruh anggota badan tertentu dengan air serta dengan cara cara tertentu pula. Maksudnya, dengan mengikuti tata cara yang di ajarkan Rosulullah r  kepada para Sahabat hingga sampai kepada kita secara utuh.
Pengertian di atas adalah pengertia wudhu dalam pandangan syara’ bukan pandangan bahasa. Untuk pengertia wudhu dalam bahasa sengaja tidak kami cantumkan. Karena memang tidak tertalu penting.

                                          
Tanpa panjang lebar mari kita simak urutan-urutan atau tata cara wudhu


1. Membaca basmalah, kemudian disusul  dengan Mencuci / membasuh kedua telapak tangan sebanyak 3X  .

2. Membersihkan mulut ( berkumur ) dan lubang hidung, masing-masing sebanyak 3X

3. Membasuh wajah sebanyak 3X . nah disinilah kita wajib membaca doa niat wudhu.

Bacaan Doa Niat Wudhu
“Nawaitul wudhûa liraf’il hadatsil ashghori fardhon lilaahi ta’âlâ 

Arti Doa Niat Wudhu
“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah semata.”

4. Membasuh tangan kanan dan kiri, mulai dari ujung jari hingga siku, masing-masing sebanyak 3 X.

5. Mengusap sebagian kepala sebanyak 3X ,sedikit satu helai rambut dalam madzhab syafi’i.

6. Membersihkan kedua telinga mulai bagian daun telinga bawah Hingga  bagian atas 3X

7. Membasuh kedua kaki, mulai dari ujung jari merata hingga mata kaki, masing-masing sebanyak tiga kali.

8. Membaca doa setelah wudhu.

untuk doa setelah wudhu akan posting di lain kesempatan dan akan kami masukkan dalam kategori doa

9. Tartib atau berurutan


Didalam Mengerjakan Wudhu Di tas Wajib dikerjakan secara tartib, Artinya Mana anggota yang harus didahulukan pertama dan  mana anggota yang harus diakhirkan.
Demikianlah tadi artikel tentang “#Niat Wudhu ( Di Lengkapi Pengertian & Tata Cara Wudhu )” yang bisa kami share pada kemepatan kali ini, semoga bisa bermanfaat !




Friday, 12 June 2015

Pengertian Darah Nifas ( Contohnya ) Dalam Ilmu Fiqih



Pengertian Darah Nifas ( Contohnya ) Dalam Ilmu Fiqih


Ketika kita mempelajari ilmu tentang darah haid, maka alangkah kurang pas jika kita tidak mempelajari lmu tentang darah nifas juga. Oleh karena itu artikel ini akan mengantarkan para pembaca terhadap pemahaman darah nifas yang banyak di tulis dalam kitab kitab kuning.

Darah nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan setelah melahirkan, walaupun dia hanya melahirkan segumpal darah atau daging, tapi dengan catatan selama tidak di pisah ( tidak keluar darah ) selama lima lima belas 15 hari atau lebih. Lantas apabila sudah di pisah dengan 15 hari atau lebih ( tidak keluar darah selam lima belas hari ) maka darah yang keluar setelah lima belas hari tersebut di hukumi darah haid, bukan darah nifas, sebab darah sudah terjadi pemisahan . tapi untuk menghukum darah tersebut ( darah yang keluar setelah di pisah 15 hari ) sebagai darah harus juga memenuhi syarat-syarat di katakana darah haid, yaitu harus tidak kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari 15 hari.

                                                        Pengertian Darah Nifas ( Contohnya ) Dalam Ilmu Fiqih
Dari pemaparan di atas kita bisa mengambil keimpulan bahwa darah yang keluar pada saat melahirkan atau bersamaan dengan keluarnya bayi tidak di hukumi sebagai darah nifas. Namun hukumnya di perinci sebagai berikut:

  •  Jika darah tersebut bersambung dengan darah haid sebelumnya maka darah tersebut juga di hukumi darah haid

  • Jikaa tidak bersambung dengan darah haid sebelumnya ata bersambung dengan darah haid sebelumnya namun tidak memenuhi syarat-yarah darah haid yaitu tidak mencapai 24 jam, maka darah tersebut di hukumi dara istihadhah ( darah penyakit )

Contoh Darah nifas

  • Ada kasus seorang wanita hamil yang keluar darah selama 5 hari , kemudian dia melahirkan tapi tetap keluar darah, setelah bayi yang ada dalam kandungan sudah keluar kemudian keluar darah selama 15 hari.
Pemahamannya begini, darah yang keluar selama 5 hari serta darah yang keluar di saat melahirkan di hukumi darah haid, sedangkan darah yang keluar setelah melahirkan di hukumi darah nifas. 
Mungkin itulah sedikit tentang pembahasan seputar pengertian " darah nifas ", semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca khususnya kepada saya peribadi.amin ya robbal alamin

Tuesday, 9 June 2015

Pengertian Darah Menstruasi ( Haid ) Dengan Contohnya

Pengertian Darah Menstruasi ( Haid ) Dengan Contohnya

Darah haid atau juga yang d kenal dengan sebutan menstruasi adalah darah yang keluar dari seorang perempuan melalui alat kelamin ketika dia sudah berusia  9 tahun kurang 16  hari, atau lebih mudahnya dia berumur 8 thun 11 bulan 14 hri lebih sedikit, namun keluarnya darah ini bukan di sebabkan penyakit atau bahkan melahirkan.tapi merupakan sebuah watak bagi orang perempuan.

Dari pengertian haid di atas dapat kita simpulkan bahwa darah yang keluar sebelum usia tersebut  atau darah tersebut  keluar di sebakan penyakit atau melahirkan itu bukan darah hai, melainkan darah penyakit, atau yang lebih di kenal dengan darah istihadhoh.
Pengertian Darah Menstruasi ( Haid ) Dengan Contohnya


Namun apabila ada kasus seorang wanita keluar  darah di usia yang hampir mencapai 9 tahun kurang 16 hari , sedangkan darah itu berlanjut sampai dia berusia 9  tahun kurang 16 / 15 /14 hari dan seterunya, maka hukumnya sebagai berikut:

ü       1-Darah yang keluar sebelum mencapai uia haid ( 9 tahun kurang 16 hari ) di hukumi darah istihadhah ( darah penyakit )
ü       2-Darah yang keluar di saat usia sudah mencapai uia haid di hukumi darah haid dengan syarat tidak lebih dari paling banyaknya masa haid ( 15 hari ) dan tidak kurang dari paling edikitnya masa haid (satu hari satu malam atau 24 jam )

Contoh:

Ada kasus seorang wanita yang sudah berusia  9 tahun kurang 23 hari mengeluarkan darah selama 13 hari , maka 7 hari pertama di hukumi darah istihadhah ( darah penyakit ) sebab darah ini keluar sebelum masa usia haid, sedangkan sisanya yakni 6 hari sesudahnya di hukumi darah haid, sebab keluar ketika sudah dampai usian haid.
Dari penjelasan singkat di atas mungkin dapat memberikan sedikit pencerahan kepada kita tentang pengertian darah haid yang menurut sebagian di antara kita sangat sulit untuk di fahami, pada dasarnya ilmu haid itu sangatlah mudah jika kita menguasai konsep konsep dasarnya.
Demikanlah artikel tentang pengertian haid lengkap lengkap dengan contohnya yang bisa di share pada kesempatan kali ini, semoga bisa memberi manfaat kepada kita

Friday, 29 May 2015

Hukum Mempelajari Haid Bagi Wanita Dan Pria

Hukum Mempelajari Haid Bagi Wanita Dan Pria


Darah haid adalah darah yang tidak bisa di pisahkan dari karakter seorang keturunan ibu hawa, namun ini bersifat mayoritas, sebab ada beberapa perempuan tertentu yang tidak pernah haid seperti sayyidah Fatimah putrid Rosululloh SAW dll. Oleh karena itu islam menuntut para penganutnya untuk  mempelajari ilmu tentang haid.baik itu laki laki terlebih perempuan. Berikut penjelasan tentang hukum mempelajari ilmu tentang haid
                                                  Hukum Mempelajari Haid Bagi Wanita Dan Pria

1-Fardhu ‘ain

Hukum ini berlaku bagi semua wanita yang sudah mencapai usia dewasa alias baligh, artinya wajib bagi semua wanita yang sudah baligh untuk mempelajari dan mengerti seluruh permasalahan yang ada dalam bab haid, nifas dan istihadhah. Sampai-sampai dia wajib keluar rumah untuk mempelajari hal hal tersebut. Dan bagi suami yang tidak bsa mengajarinya sendiri tidak boleh melarang istrinya yang hendak mempelajari hukum hukum yang terkait dengan haid,nifas dan istihadhah. Namun apabila sang suami bsia atau mampu mengajarinya sendiri, dia berhak untuk melarangnya keluar rumah.

2-fardhu kifayah

Hukum  ini berlaku untuk kaum laki-laki, artinya apabila sebagian dari mereka sudah ada yang memahami ilmu tentang haid, maka kewajiban yang lain sudah gugur. Sebab pada dasarnya mempelajari ilmu ilmu yang tidak bersentuhan langsung dengan amaliyah amaliyah yang harus di lakukan maka hukumnya adalh fardhu kifayah.

Baca juga; air liur (iler) bagaimana hukumnya?

Dari penguraian di atas dapat di simpulkan bahwa mempelajari ilmu tentang haid dan yang yang berkaitan dengannya di kalsifikai menjadi 2 hukum yakni fardhu ‘ain bagi kaum wanita dan fardhu kifayah bagi kaum laki-laki. Semoga deikit artikel singkat ini bisa saling mengingatkan  di antara kita baik yang laki- laki atau pun perempuan  tentang betapa pentingnya mempelajari ilmu tentang haid. Semoga bermanfaat..!!!!

Cara Tayammum Yang Baik Dan Benar

Cara Tayammum Yang Baik Dan Benar


Debu adalah salah satu alat sesuci selain air yang di gunakan dengan cara bertayammum. Tayammum sendiri secara bahasa berarti al qashdu ( tujuan ) sedangkan kalau secara syara’ sebagaimana yang tertera dalam kitab fathul qorib berarti menyampaikan debu yang suci dan mensucikan kepada anggota tayamum yaitu wajah dan tangan dengan syarat syarat tertentu.
Tayammum adalah pengganti dari wudhu’ dan mandi besar ketika tidak bisa menggunakan air, baik karena sakit ( sakit yang apabila menyentuh air akan tambah parah ) atau karena memang tidak ada air. Oleh karena itu tidak semua orang boleh bersuci dengan cara bertayammum, melainkan ia harus memenuhi syarat syarat tayammum yang banyak di tulis didalam kitab fikih.

Cara Tayammum Yang Baik Dan Benar

Syarat tayammum


1-ada udzur baik karena bepergian atau karena sakit
2-masuk waktu sholat ( tidak sah bertaymmum sebelum masuk waktu )
3-mencari air setelah masuk waktu sholat baik mencari sendiri atau menyuruh orang lain
4-tidak bisa menggunakan air
5-bertayammum dengan debu yang suci mensucikan
Setelah kita sudah memenuhi syarat sayarat di atas barulah kita di perbolehkan bertayammum yang baik dan benar sesuai dengan apa yang telah di ajarkan Rosululloh SAW.  namun sebelum  kita melakuka tayammum dengan cara yang benad, kita harus berniat, sebab niat adalah pondasi bagi  setiap pekerjaan, untuk lebih detailnya ,simak penjelasan berikut ini:

Niat tayammum


نويت التيمم لإستباحة فرض الصلاة فرضا لله تعالى                          

Nawaitut tayammuma lis tibahati fardhis sholati fardhon lillahi ta’ala

Cara tayammum yang baik dan benar


Sebagaimana yang telah di jelaskan di atas bahwa tayammum adalah sebagai ganti dari wudhu’ dan mandi besar. Namun yang perlu kita fahami adalah bahwa cara tayammum itu sama , baik sebagai ganti dari wudhu’ atau pun sebagai ganti dari mandi besar yaitu dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan darengan menggunakan debu yang suci. Berikut pnejalasannya

1-niat tayammum seperti di atas

2-meletakkan kedua tangan di atas debu yang suci mensucikan untuk di usapkan kan ke wajah, namun sebelum mengusap di anjurkan untuk mengibas ngibas kedua tangan ( tangan yang telah di letakkan di atas debu ) supaya tidak terlalu mengotori wajah

3- usaplah wajah dengan debu yang sudah menempel di telapak tangan dengan merata

4-ambillah debu yang kedua kalinya dengan cara seperti di atas untuk di usapkan kepada kudua tangan , namun jangan mengembil debu di tempat pengmbilan debu yang pertama, melainkan ambillah debu di sebelah tempat tadi

5-usaplah kedua tngan anda dengan debu yang menempel di telapak tangan. Namun di sunnahkan mengusap tangan kanan dulu dengan tngan kiri secara merata lalu usaplah tangan kiri dengan tangan kanan. Di samping itu jarak pengusapan debu antara tangan kanan dan kiri di sunnahkan cepat cepat
Itulah cara tayammum yang baik dan benar, namun perlu di ketahui ketika mengusap debu kepada anggota tayamum , khusunya tangan, usahakan jangan sampai ada debu yang sudah di usap lalu di usapkan lagi. Sebab ketika seperti itu debunya akan berubah menjadi mustakmal yang hanya suci namun tidak mensucikan. Jadi memang ada cara khusus pengusapan debu dalam tayammum.

Baca juga: Doa sholat witir arab dan artinya

keterangan

Perlu juga di ketahui apabila niat tayammum untuk melakukan ibadah fadhu maka hanya boleh di gunakan untuk satu ibadah fardhu dan beberapa ibadah sunnah. Tidak boleh satu tayammum di gunakan untuk 2 ibadah fardhu. Sedangkan apabila niat tayammum untuk melakukan ibadah sunnah maka tidak boleh di gunakan untuk ibadah fardhu , meskipun hanya satu.

Demikianlah artikel tentang niat dan cara tayammum yang baik dan benar , semoga bermanfaat !!

Saturday, 16 May 2015

Air Liur ( iler ); Bagaimana Hukumnya?

Air Liur ( iler ); Bagaimana Hukumnya?


Air liur adalah cairah bening yang di hasilkan dari mulut, baik mulut manusia atau mulut hewan, air liur " iler " dalam bahasa di kenal dengan sebutan saliva yang menurut sebagian pendapat memiliki banyak manfaat, menurut kami peribadi air liur memang memiliki manfaat yang bisa kita rasakan, sebab Allah menciptakan sesuatu pasti ada manfaatnya, Allah SWT tidak pernah menciptakan sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat.

Air liur atau saliva bisa keluar dalam keadaan sadar ataupun tidak sadar, seperti pada waktu tidur. Namun permasalahannya adalah bagaimana hukum air liur ? Teruatama ketika keluar pada waktu tidur.?                              
Sebenarnya kasus hukum air liur " iler " atau saliva ini sudah banyak di bahas di berbagai macam kitab fikih klasik, namun pada kesempatan kami akan memberi kesimpulan dan pemerincian hukum air liur yang sudah di konsep oleh ulama fikih.
Air Liur ( iler ); Bagaimana Hukumnya?

Hukum air liur


Air liur yang keluar dari seseorang pada waktu tidur hukumnya di perinci, apabila di ketahui bahwair liur / iler berasal dari ma'idah ( perut ) dengan ciri-ciri berwarna kuning dan berbau tidak sedap , maka di hukumi najis, apabila tidak seperti itu, maka hukumnya suci.
Itu pemerincian hukum air liur atau iler yang bisa kami bagikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua.amin!