Tuesday 13 February 2018

Hari Valentine Menurut Pandangan Islam, Apakah Haram?


Hari Valentine Menurut Pandangan Islam, Apakah Haram?- Hari Valentine alias Valentine's Day) atau juga disebut Hari Kasih Sayang adalah hari tanggal 14 Februari . Hari Valentine ini adalah  hari di mana para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya di Dunia Barat.

Dalam  praktiknya, para kekasih saling bertukaran notisi-notisi dalam bentuk "valentines". Simbol modern Valentine antara lain sebuah kartu berbentuk hati dan gambar sebuah Cupido (Inggris: cupid) bersayap.

Kalau kita melihat salah satu sumber sejarah  Hari Valentine  berawal pada saat  dihukum matinya seorang martir Kristen yaitu St. Valentine pada tanggal 14 Februari 270 M. dengan alasan karena ia menolak kebijakan sang kaisar yang melarang terjadinya pertunangan dan pernikahan tragedi ini terjadi   pada masa pemerintahan Kaisar Constantin Agung (280 – 337 M).

Semua iu terjadi ketika bangsa Romawi terlibat dalam banyak peperangan dimana Kaisar merasa kesulitan merekrut para pemuda untuk memperkuat Armada perangnya, hal itu disinyalir karena banyak pria enggan meninggalkan keluarganya atau kekasihnya. Dalam The Encylopedia Britania vol. 12 sub. Judul Christiany menjelaskan “Agar lebih dapat mendekatkan lagi terhadap ajaran Kristen pada tahun 495 M. Paus Gelasius I merubah upacara Romawi Kuno, menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine Day, untuk menghormati Saint Valentine yang mati”.

Hari Valentine Menurut Pandangan Islam, Apakah Haram?

Dalam berbagai literature, ada beberapa kesimpulan tentang hari valentine (hari kasih sayang) yang harus kita ketahui sebagai umat Islam:

1. Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan.

2. Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine.

3. Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta.

4. Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”.

Di Indonesia perayaan Hari Valentine kerap dilakukan oleh remaja remaja  Islam, mereka menganggap hari itu merupakan saat yang sangat  tepat untuk mengungkapkan rasa kasih sayang. Lantas ada beberapa pertanyaan yang menjadi PR bagi kita yaitu:

a. Bagaimana hukum merayakan Valentine Day ?

b. Bolehkah menjual pernak-pernik (souvenir) Valentine Day ?

JAWABAN :

a. Dalam hal ini terdapat pemilahan hukum sebagai berikut :

1.  Kufur, bila ada tujuan menyerupai non muslim dan sampai kagum pada agama mereka
2. Haram apabila hanya bertujuan menyerupai non muslim tanpa disertai kecondongan pada agama mereka
3.  Haram karena termasuk ikut serta terjadinya kemaksiatan

Referensi Kitab:

1. Bughyah al-Mustarsyidiin I/528

مسألة : ي) : حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزي الكفار أنه إما أن يتزيا بزيهم ميلاً إلى دينهم وقاصداً التشبه بهم في شعائر الكفر ، أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما ، وإما أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم ، وإما أن يتفق له من غير قصد فيكره كشد الرداء في الصلاة

2. Is’aad ar-Rafiiq II/128

إسعاد الرفيق الجزء الثاني ص 128
(فصل ومن معاصي )كل (البدن) ألى أن قال ومنها (الإعانة على المعاصي)اي على معصية من معلصي الله بقول اوفعل او غيره ثم ان كان المعصية كبيرة كانت الإعانة عليها كذلك كما فى الزواجر

Sumber: Wikipedia, Piss-Ktb, Remaja Islam

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon