Wednesday 1 July 2015

Operasi Cesar Dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

Operasi Cesar Dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?


Banyak sekali cara yang dapat di lakukan oleh seorang dukun atau dokter  kandungan ketika mendapati pasiennya kesulitan untuk melahirkan secara normal, di antaranya adalah dengan operasi cesar.oprasi cesar meupakan salah satu  operasi yang di lakukan untuk mengeluarkan bayi yang ada dalam kandungan, operasi cesar ini biasanya ( ada juga yang tidak ) di lakukan ketika sang ibu hamil sudah tidak mampu lagi melahirkan dengan jalan normal. Namun seperti apa fiqih islam menanggapi persoalan operasi cesar ini? Mari kita simak uraian berikut ini:
Namun sebelum kita bahas, perlu di ketahui bahwa operasi cesar di lakuakan ada dua kemungkin, yaitu terpaksa dan tidak terpaksa. Operasi csar yang di latar belakangi terpaksa itu boleh boleh saja seperti bayi yang ada dalam kandungan tidak bisa keluar kecuali dengan cara di cesar. Namun yang menjadi permasalahan adalah operasi cesar yang di lakukan dengan latar belakang tidak terpaksa. Operasi cesar semacam ini biasa di lakukana oleh seorang ibu hamiln yang tidak mau menahan sakitnya rasa melahirkan.

Operasi Cesar Dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

Pada dasarnya operasi cesar dalam keadaan tidak terpaksa boleh boleh saja dalam kajian kitab kiitab fiqih, namun ada beberapa syarat yang harus di penuhi dalam operasi cesar ini. Yaitu

  1. Resiko operasi cesar harus lebih ringan di bandingkan melahirkan dengan jalan normal / biasa
  2. Operasi cesar harus di lakukan oleh seorang dokter ahli,bukan dokter yang lagi praktek ap lagi dokter gadungan.boleh di lakukan oleh dokter peraktek namun harus ada dokter yang ahli juga dalam operasi cesar tersebut.  
  3. Dokter yang mengoperasi cesar harus sejenis ( wanita ) . boleh tidak sejenis ( dokter laki-laki ) namun hal ini jika dalam keadaan terpaksa, semisal di daerah tersebut memang tidak ada dokter wanita yang ahli dalam operasi cesar.


Ketiga sayarat ini harus di penuhi ketika hendak melakukan operasi cesar. Jika alah satu dari 3 syarat ini tidak terpenuhi, maka hukum kebolehan operasi cesar dalam keadaan tidak terpaksa sudah tidak bisa di jadikan pegangan atau pedoman.

Demikianlah artikel tentang Operasi Cesar Dalam Islam, Bagaimana Hukumnya? yang bisa kami share pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon