Friday 12 May 2017

Pendaftaran Santri Baru Ponpes Sidogiri; Biaya, Ketentuan dan Syarat

Tags

Prosedur Penerimaan Pendaftaran Santri dan Murid Baru
Tahun ajaran 1438-1439 H | 2017-2018 M.

Pendaftaran Santri Baru Ponpes Sidogiri; Biaya, Ketentuan dan Syarat
KETENTUAN DAN SYARAT PENDAFTARAN

Ketentuan Umum

  1. Sowan kepada Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri dengan diantar oleh wali atau wakil wali.
  2. Sanggup melaksanakan semua tata tertib Pondok Pesantren Sidogiri dan/atau peraturan Madrasah Miftahul Ulum dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pengurus.
  3. Mengikuti penjelasan dan ikrar santri/murid baru yang dilaksanakan oleh Panitia P2SMB (waktu ditetapkan kemudian sesuai kebutuhan)
  4. Sanggup menyelesaikan pendidikan di Pondok Pondok Pesantren sampai selesainya tugas mengajar sebagai Guru Tugas.
  5. Berambut pendek dan rapi (samping: tidak menyentuh daun telinga; belakang: tidak menyentuh kerah baju) serta mengenakan baju yang rapi dan sopan
  6. Memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan berupa:
  • Surat keterangan belajar (bukan pindah penduduk atau bepergian) serendah-rendahnya dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan, Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK bagi calon santri berusia di atas 15 tahun dari kepolisian sektor setempat)
  • Surat keterangan sehat dan golongan darah dari Klinik Sidogiri;
  • Surat keterangan belajar dan/atau foto kopi rapor/ijazah dari pesantren/madrasah asal, serta foto kopi akte kelahiran (jika ada).
  • Foto kopi Kartu Keluarga dan KTP Wali.
  • Pas Foto wali 4×6 sebanyak dua lembar.
  1. Lulus tes masuk Tingkat Tsanawiyah/Aliyah bagi calon santri/murid yang berasal dari wilayah kecamatan Kraton, Kejayan, Wonorejo, Pohjentrek, dan Rembang kabupaten Pasuruan, kecuali;
  • Penduduk asli desa Sidogiri;
  • Keluarga pengasuh yang mendapat rukhshah (dispensasi) dari Ketua Umum Pondok Pondok Pesantren ;
  • Berasal dari wilayah kecamatan Kraton, Kejayan, Wonorejo, Pohjentrek dan Rembang dan di desanya tidak ada Madrasa Ranting;
  • Pernah tidak lulus di Madrasa Ranting dengan bukti foto kopi rapor atau surat keterangan dari Kepala Madrasah Ranting atau foto kopi hasil nilai ujian akhir (Imni).
  1. Mengikuti tes masuk Madrasah Miftahul Ulum, kecuali yang berasal dari Madrasah Ranting dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Madrasah
  2. Berdomisili di Daerah (asrama) Pondok Pesantren Sidogiri kecuali:
  • Sekolah dari rumah oranngtua/wali;
  • Berdomisili di salah satu kediaman Keluarga Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri dan telah mendapatkan izin tertulis dari Ketua Umum.
  1. Melunasi biaya-biaya yang ditetapkan

Syarat Pendaftaran Santri Baru Mukim di Pondok Pesantren Sidogiri (PPS)
  1. Diantar oleh walinya atau wakil walinya
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran yang disediakan di Kantor Pelayanan Sekretariat Lt. I PPS
  3. Melengkapi berkas administrasi yang diperlukan
  4. Bersedia menempati kamar yang disediakan/ditentukan oleh Pengurus
  5. Warga Negara Asing (WNA) harus melampirkan fotokopi pasport dan/KITAS (kartu izin tinggal terbatas).
Syarat Pendaftaran Santri Baru Mukim di Luar Pondok Pesantren Sidogiri (LPPS)
  1. Diantar oleh walinya atau wakil walinya dengan membawa surat kuasa dari walinya
  2. Berangkat sekolah dari rumah sendiri atau rumah wali (jika orangtuanya sudah wafat)
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran yang disediakan
  4. Melampirkan berkas-berkas administrasi yang diperlukan
  5. Warga Negara Asing (WNA) harus menyertakan fotokopi pasport dan surat keterangan dari pihak yang menjadi sponsor selama di Indonesia.

WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran Santri/Murid Baru dibagi dalam tiga gelombang dengan rincian:
    • Gelombang I dibuka tanggal 03 s.d. 15 Ramadhan, pukul 10.00 s.d. 15.00 WIS
    • Gelombang II dimulai tanggal 15 s.d. 26 Syawal, pukul 10.00 s.d. 11.45 dan 01.30 s.d. 03.30 WIS (siang).
    • Gelombang III dan seterusnya mulai tanggal 01 Dzul Qodah s.d. 10 Rajab, pukul 10.00 s.d. 03.30 WIS (siang).
  2. Pendaftaran Santri/Murid Baru bertempat di kantor Sekretariat Pondok Pesantren Sidogiri setiap hari kerja, Sabtu s.d. Kamis.
  3. Hari Jum’at dan hari-hari besar Islam libur.

PELAKSANAAN TES MASUK MMU
  1. Ketentuan tes masuk MMU ditetapkan oleh Panitia di saat calon santri melakukan pendaftaran kepada panitia P2SMB di kantor Sekretariat.
  2. Pelaksanaan Tes Masuk MMU dibagi dalam beberapa gelombang dengan rincian:
    • Tes Masuk Gelombang I tanggal 14 – 16 Ramadhan, pukul 21.00 (setelah shalat Tarawih)
    • Tes Masuk Gelombang II tanggal 21 s.d. 23 Syawal, pukul 21.00
    • Tes Masuk Gelombang III tanggal 26 s.d. 29 Syawal, pukul 21.00
    • Tes Masuk Gelombang IV dan setelahnya dilaksanakan tiap dua pekan sesuai jadual yang ditetapkan.
  3. Materi tes masuk MMU berjumlah dua atau tiga materi, sesuai tingkatan masing-masing.
  4. Calon Santri/Murid Baru yang masuk ke MMU tanpa melalui jalur tes dapat dilayani sewaktu-waktu di ruang kerja Panitia Tes Masuk MMU (Kantor MMU Istidadiyah), pukul 08.00 s.d. 10.00 WIS (malam).
  5. Keterangan lebih jelas mengenai informasi dan materi tes masuk MMU dapat ditanyakan kepada Petugas Bagian Penerimaan P2SMB di Kantor Sekretariat PPS atau Petugas Bagian Tes Masuk MMU.

Biaya Pendaftaran
Biaya Pendaftaran Santri/Murid Baru antara lain 1) Biaya Pangkal Masuk. 2) Dana Sosial, 3) Cek Kesehatan di Klinik Sidogiri, 4) Uang Pembangunan, dan 4) Biaya Pendidikan Tahunan (ianah maslahah).
Adapun biaya pendaftaran untuk tahun ajaran 1438-1439 H. Adalah sebagai berikut:
 NO    RINCIAN                                                   ____BIAYA____
01     Pangkal Masuk                                                 Rp 470.000
02     Dana Sosial                                                       Rp 50.000
03     Cek kesehatan Klinik Sidogiri                          Rp 30.000
04     Uang Pembangunan                                          Rp 1.000.000*
                                                                               ______________
         Grand Total                                                        Rp 1.550.000
* Biaya Pangkal Masuk, Dansos, dan Cek Kesehatan harus dibayar lunas pada waktu pendaftaran.
* Uang Pembangunan  dapat dilunasi pada waktu pendaftaran dan dapat di angsur dua kali, angsuran pertama minimal 50%

05 Ianah Maslahah yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

NO

TINGKATAN

PPS
LPPS
50%
100%
50%
100%
1
Idadiyah Al-Miftah
600.000
1.200.000
2
Idadiyah Reguler
450.000
900.000
400.000
800.000
3
Ibtidaiyah
450.000
900.000
400.000
800.000
4
Tsanawiyah
500.000
1.000.000
450.000
900.000
5
Aliyah
550.000
1.100.000
500.000
1.000.000
6
Kuliah Syariah
550.000
1.100.000
500.000
1.000.000
NB: I’anah Maslahah (uang tahunan pendidikan) harus dibayar pada waktu melakukan Herregistrasi minimal 50% dari ketentuan, kecuali jika pendaftaran dilakukan di semester kedua maka harus dibayar lunas.


KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Ketentuan khusus penerimaan murid baru yang ditetapkan mulai tahun pelajaran 1432-1433 (2011/2012):
  • MMU tingkat Tsanawiyah bisa menerima murid baru sampai tanggal 30 Dzulqodah
  • Jenjang pendidikan Aliyah hanya menerima murid baru untuk kelas I saja
  1. Ketentuan khusus penerimaan murid baru yang ditetapkan mulai tahun pelajaran 1433/1434 (2012/2013):
  • Murid baru yang lulus tes atau ditetapkan di kelas I, II, dan III, maka dimasukkan dalam program pendidikan I’dadiyah yang pelaksanaan belajarnya menggunakan kurikulum tersendiri
  • Murid baru yang ditetapkan di kelas IV, V, dan VI, diterima dalam program pendidikan Istidadiyah
  1. Calon santri/murid baru yang telah mendapatkan ketetapan kelas harus masuk kelas maksimal 3 hari setelah menerima surat salinan pengesahan dari Panitia.
  2. Murid baru yang diterima di MMU Idadiyah harus mukim di Daerah Khusus PPS.
  3. Murid baru yang diterima di MMU Istidadiyah harus mukim di (Daerah) PPS, kecuali warga desa Sidogiri.
  4. Calon santri baru harus mendaftarkan diri ke panitia P2MSB paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tiba di PPS.
  5. Calon santri baru yang belum mendaftar kepada panitia P2MSB tidak boleh bermukim di PPS melebihi 3 hari
  6. Santri/murid baru yang boyong sebelum 15 hari setelah pendaftaran atau sebelum masuk kelas maka hanya berhak mendapat pengembalian uang ianah
  7. Calon santri/murid baru yang tidak diterima karena ada suatu hal maka berhak mendapat pengembalian semua biaya pendaftaran
  8. Calon santri/murid baru yang ingin mukim di daerah khusus tahfizh al-Qur’an, bahasa arab dan asing, atau menjadi petugas di Kopontren, harus mendapat rekomendasi dari pengurus yang berwenang
  9. Santri yang boyong atau diberhentikan dari PPS dan hendak masuk kembali ke PPS, maka harus melakukan pendaftaran ulang ke bagian pendaftaran ulang. Ketentuan daftar ulang diatur dalam keputusan tersendiri.
Calon santri/murid baru yang akan berdomisili di kediaman salah satu keluarga PPS maka harus melampirkan surat pernyataan dari Keluarga yang bersangkutan
PROSEDUR PENDAFTARAN SANTRI/MURID BARU
Prosedur Pendaftaran Santri/Murid Baru (Non-Mmu Ranting Pps)
  1. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran di Sekretariat PPS bagian P2SMB.
  2. Menjalani pemeriksaan kesehatan dan checkup darah lengkap di Klinik Sidogiri.
  3. Petugas melakukan verifikasi formulir dan kelengkapan berkas-berkas administrasi
  4. Petugas mencatat nomor registrasi dan induk PPS di buku manual pendaftaran
  5. Pendaftar membayar biaya pendaftaran yang ditetapkan dan menerima kwitansi pembayaran
  6. Petugas mencatat data pendaftar ke buku manual pendaftaran santri/murid baru
  7. Petugas melakukan input data pendaftar ke Database PPS
  8. Petugas mencetak salinan formulir pendaftaran
  9. Petugas memanggil pendaftar untuk menyerahkan berkas-berkas pendaftaran berupa;
    1. Buku Panduan Wali Santri (untuk wali santri)
    2. Kartu Wali Santri (untuk wali santri)
    3. Buku Saku Santri (untuk santri)
    4. Lencana Santri (untuk santri)
    5. Kartu Tanda Tes Masuk Madrasah
    6. Formulir Pembuatan Kartu Tanda Santri/Murid (KTS/KTM)
    7. Kalender Hijriyah tahun ajaran yang berlaku di PPS
  10. Pendaftar mendatangi petugas bagian KTS untuk pengambilan foto KTS dan menyerahkan formulir pembuatan KTS/KTM
  11. Pendaftaran tes masuk MMU di bagian tes masuk.
  12. Mengikuti tes masuk MMU sesuai waktu yang ditetapkan (tempat tes ditentukan kemudian)
  13. Mendatangi kantor MMU dan Daerah untuk meminta ketetapan kelas dan domisili (santri yang mukim di LPPS tidak perlu meminta ketetapan domisili di Daerah).
  14. Herregistrasi ke panitia P2SMB bagian penerimaan di kantor sekretariat.
  15. Petugas mencatat data santri di buku manual herregistrasi
  16. Petugas bagian penerimaan melakukan input data herregistrasi dengan acuan;
    1. Ketentuan kelas ditetapkan dengan mengacu pada hasil tes Masuk MMU.
    2. Ketentuan domisili ditetapkan sesuai ketetapan Pengurus Daerah yang dituju
  17. Petugas bag. penerimaan menyerahkan salinan herregistrasi kepada Bendahara PPS bag. penerimaan Ianah
  18. Pendaftar membayar Ianah Maslahah kepada bagian penerimaan Ianah serta menerima salinan herregistrasi dan kartu bukti pembayaran Ianah
  19. Pendaftar menyerahkan tembusan Salinan Herregistrasi sesuai alamat yang tertera

Prosedur Pendaftaran Santri/Murid Baru (Mmu Ranting Pps)
  1. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran di Sekretariat PPS bagian P2SMB
  2. Menjalani pemeriksaan kesehatan dan checkup darah lengkap di Klinik Sidogiri.
  3. Petugas melakukan verifikasi formulir dan kelengkapan berkas-berkas administrasi
  4. Petugas mencatat nomor registrasi dan induk PPS di buku manual pendaftaran
  5. Pendaftar membayar biaya pendaftaran yang ditetapkan dan menerima kwitansi pembayaran
  6. Petugas melakukan input data pendaftar ke Database PPS
  7. Petugas mencetak salinan formulir pendaftaran
  8. Petugas memanggil pendaftar untuk menyerahkan berkas-berkas pendaftaran berupa;
  9. Buku Panduan Wali Santri (untuk wali santri)
  10. Kartu Wali Santri (untuk wali santri)
  11. Buku Saku Santri (untuk santri)
  12. Lencana Santri (untuk santri)
  13. Kartu Pembuatan Kartu Tanda Santri/Murid (KTS/KTM)
  14. Kalender Hijriyah tahun ajaran yang berlaku di PPS
  15. Pendaftar mendatangi bagian pembuatan KTS untuk pengambilan foto KTS
  16. Pendaftar mendatangi kantor MMU untuk meminta ketetapan kelas
  17. Pendaftar mendatangi panitia bagian penerimaan untuk melakukan herregistrasi
  18. Petugas mencatat nomor induk PPS dan data murid di buku manual herregistrasi
  19. Petugas melakukan input data dengan mengacu nomor induk PPS ke dalam Database PPS
  20. Petugas bagian penerimaan melakukan input data herregistrasi dengan acuan;
  21. Ketentuan kelas ditetapkan dengan mengacu kelas terakhir di MMU Ranting PPS
  22. Ketentuan domisili ditetapkan sesuai domisili murid (rumah orangtua atau lainnya)
  23. Petugas bag. penerimaan menyerahkan salinan herregistrasi kepada Bendahara PPS bag. penerimaan Ianah
  24. Pendaftar membayar Ianah Maslahah kepada bagian penerimaan Ianah serta menerima salinan herregistrasi dan kartu bukti pembayaran Ianah
  25. Pendaftar menyerahkan tembusan salinan herregistrasi sesuai alamat yang tertera
 Sidogiri, 01 Sya’ban 1438 H | 28 April 2017 M
Pengurus
Pondok Pesantren Sidogiri
Sekretaris Umum PPS
Ttd,

 A. SAIFULLOH NAJI

Sumber : Sidogiri.net

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon