Sunday 14 May 2017

Zakat Fitrah; Pengertian, Penerima, dan Takaran Yang Harus Dikeluarkan

Zakat Fitrah; Pengertian, Penerima, dan Takaran Yang Harus Dikeluarkan

Secara etimologi zakat Fitrah bermakna zakat ‘kesucian’. Zakat Fitrah juga disebut dengan istilah zakat badan, zakat shaum, dan shadaqatul-fithri. Zakat Fitrah diwajibkan di bulan Ramadhan, dua hari sebelum hari raya Idul Fitri pada tahun ke-2 Hijriyah, sama dengan tahun diwajibkannya puasa Ramadhan.

Zakat Fitrah adalah sebagai penyempurna dari amal puasa yang dilakukan selama sebulan penuh. Ketika melaksanakan puasa, sangat mungkin kita melakukan hal-hal yang mengurangi kesempurnaan puasa. Dari sudut pandang ini, fungsi zakat Fitrah hampir sama dengan sujud sahwi dalam salat yang tujuannya untuk menutupi kekurangan yang terjadi saat salat. Di samping itu, zakat Fitrah juga mempunyai misi sosial yaitu memberi kegembiraan kepada kaum duafa. Dua hikmah ini, tertera jelas dalam sabda Nabi :

زَكَاةُ الْفِطْرِ طَهْرَةٌ لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطَعْمَةٌ لِلْمَسَاكِيْنِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Zakat Fitrah itu menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang batal dan ucapan keji serta untuk memberikan makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum salat (hari raya), maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah salat maka termasuk sedekah dari beberapa sedekah (sunah).” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Zakat Fitrah; Pengertian, Penerima, dan Takaran Yang Harus Dikeluarkan


Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah diwajibkan kepada semua orang Islam, laki-laki maupun perempuan, tua atau muda yang mempunyai kelebihan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya pada malam dan siang harinya hari raya, serta mengikuti dua masa dari bulan Ramadhan dan Syawal.
Catatan:

Anak yang lahir setelah terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan, atau meninggal sebelumnya, maka tidak wajib difitrahi (dikeluarkan zakatnya).

Yang wajib mengeluarkan zakat Fitrah adalah orang yang bertanggung jawab atas nafkahnya. Seperti suami kepada istri dan anak-anaknya, karena ia berkewajiban memberi nafkah pada mereka.

Kadar Ukuran (Takaran) Zakat Fitrah

Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu Shâ'. Mengenai ukuran berat satu shâ' ini ulama berbeda pendapat. Menurut Imam as-Syafi'i, fuqaha’ Hijaz dan as-Shâhibain (Abu Yusuf dan Muhammad ibn al-Hasan) 2 kilo 175 gram. Sedangkan menurut mayoritas ulama 2 kilo 7 setengah ons.
Catatan:

Perbedaan ini bisa difahami mengingat ukuran yang asli adalah menggunakan takaran bukan timbangan, maka wajar terjadi perbedaan ketika takaran dikonversi menjadi timbangan. Perbedaan itu bisa disebabkan beberapa faktor semisal, karena kadar air yang dikandung oleh jenis-jenis beras tidak sama. Karena itu, bila diukur dengan timbangan secara pasti tidak bisa ditentukan. Untuk lebih hati-hatinya, sebaiknya zakat Fitrah ditambah sedikit dari ukurannya yang wajib.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah 

Waktu mengeluarkan zakat Fitrah ada lima:

Waktu jawâz (boleh), yaitu mulai awal bulan Ramadhan.
Waktu wujûb (wajib), yaitu ketika terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan (malam hari raya).
Waktu fadhîlah (utama), yaitu sebelum (keluar untuk melaksanakan) salat hari raya.
Waktu karâhah (makruh), yaitu jika diakhirkan dari salat hari raya sampai terbenamnya matahari.
Waktu haram, yaitu jika diakhirkan hingga lewatnya waktu hari raya (apabila tidak ada uzur).

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, baik itu zakat Fitrah maupun zakat Mâl (harta), sebagaimana difirmankan Allah :
إِنَّمَا الصَّدقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِيْ الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ. الآية
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,…” (QS. At-Taubah [9]: 60)

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan yang layak, yang dapat memenuhi standar kebutuhan dirinya dan orang yang menjadi tanggungjawabnya, baik dalam hal makanan, pakaian, tempat tinggal, ataupun kebutuhan primer lain yang layak dengan keadaan dirinya dan orang yang menjadi tanggungjawabnya. Seperti seseorang yang butuh 10  namun dia hanya memiliki  4.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang layak, namun masih belum cukup untuk memenuhi standar kebutuhan  dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya. Seperti seseorang yang memiliki (atau berpenghasilan) 7 atau  8 sedangkan kebutuhannya adalah 10 .

3. Amil

Mereka adalah orang bertugas mengumpulkan harta zakat dan membagi-bagikannya, termasuk sekretaris dan semua pekerjanya. Tidak termasuk dalam golongan ini qadi atau wali (penguasa).

4. Muallaf

Mereka adalah orang yang baru masuk Islam dan keyakinannya pada agama Islam masih belum kuat, atau imannya sudah kuat namun dia mempunyai pengaruh besar pada kaumnya sehingga bisa diharapkan yang lain juga akan ikut masuk pada agama Islam.

5. Budak

Yang dimaksud budak di sini adalah budak mukâtab yang melakukan akad kitâbah  dengan sah, kecuali bila pemberi zakatnya adalah tuannya sendiri, maka budak mukâtab tidak termasuk golongan yang berhak menerima zakat, karena harta zakat yang diterima akan kembali pada tuannya lagi.

6. Orang yang punya hutang

Mereka ada tiga golongan:

a. orang yang berhutang untuk keperluan dirinya sendiri dengan tujuan yang diperbolehkan. Golongan ini berhak menerima zakat bila dia tidak mampu melunasi hutangnya.

b. orang yang berhutang untuk menciptakan perdamaian antara dua golongan yang sedang bersengketa. Golongan ini berhak menerima zakat meskipun kaya.

c. orang yang berhutang karena menanggung hutang orang lain. Golongan ini berhak menerima zakat bila dia dan orang yang ditanggungnya tidak mampu untuk melunasi hutangnya, atau hanya dia sendiri yang tidak mampu, namun dia menangungnya dengan tujuan tabarru’ (tanpa minta izin terlebih dahulu pada orang yang ditanggungnya).

7. Orang yang berjuang di jalan Allah  (jihad)

Mereka adalah pasukan yang berjuang di jalan Allah  dan tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. Golongan ini berhak menerima zakat meskipun kaya.

8. Ibnus-sabîl

Mereka adalah orang yang bepergian dari daerah zakat atau melewati daerah yang di situ terdapat harta zakat. Golongan ini berhak menerima harta zakat bila memang membutuhkan dan perjalanannya tidak karena maksiat.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Kafir.

Budak, kecuali budak mukâtab (seperti yang disebutkan di atas).

Bani Hasyim dan Bani Muthalib serta budak-budaknya.

Tiga golongan ini tidak berhak menerima harta zakat kecuali berstatus sebagai amil (pekerja zakat), karena status harta yang diberikan bukan harta zakat, tapi hanya sekedar upah.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon