Wednesday 21 September 2016

Syarat, Ketentuan Dan Konsep Poligami Dalam Islam Bagi Suami

Syarat, Ketentuan Dan Konsep Poligami Dalam Islam Bagi Suami


Islam telah memberikan legalitas ( boleh dilakukan )terhadap poligami, namun hal itu tidak bersifat mutlak, artinya boleh di lakukan tetapi harus memenuhi  syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Hal ini agar tatanan kehidupan manusia bisa tertata rapi sehingga kita hidup aman dan tentram ( ini merupakan hikmah di balik pensyari’atan hukum-hukum Allah SWT di muka bumi ini ). Sebab, pada dasarnya manusia membutuhkan aturan-aturan yang bisa di jadikan pegangan dalam menenpuh perjalan yang singkat ini.

Setidaknya ada 5 syarat dalam islam yang harus di penuhi oleh seorang pria (laki-laki) ketika hendak berpoligami yaitu sebagai berikut:


1-Membatasi jumlah istri yang akan dinikahi
Hal ini sudah dijelaskan dalam al-Quran surat an-Nisa’ ayat 03

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا (3)
Ayat diatas memberi pemahaman bahwa perempuan yang boleh nikahi (dikumpulkan dalam satu tali pernikahan ) maksimal 4 orang. tidak boleh lebih. Hal ini juga didukkung oleh hadis tentang ghailan, dimana  ketika beliau masuk islam, Ia memiliki sepuluh istri, lantas Rosullah SAW memerintahnya untuk memilih 4 wanita dari isrti-istrinya dan mentalak yang lain. Dengan adanya riwayat ini batasan poligami dengan 4 wanita menjadi kokoh dan pendapat tentang bolehnya berpoligami lebih dari 4 ( semisal 5, 8, 18 dll ) bisa terbantahkan.
                                 Syarat, Ketentuan Dan Konsep Poligami Dalam Islam Bagi Suami
2. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi istrinya.

3. Harus adil.artinya seorang suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-sitrinya. Adil disini menurut para ulama adil dari segi finansial ( Nafkah, Qosam atau menggilir ) bukan adil dalam membagi cinta. Sebab, kita sebagai manusia yang penuh kekurangan tidak akan mempu berlaku adil dalam cinta. Hal ini sudah di tegaskan dalam al-Quran

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّساءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

4. Berkuasa menanggung nafkah/ kemampuan finansial.( Hal ini meruapakan kelanjutan dari syarat yang no 3, namun lebih spesifik) Biar bagaimana pun ketika seorang suami memutuskan untuk menikah lagi( berpoligami ), maka yang harus pertama kali terlintas dikepalanya adalah masalah tanggung jawab,khususnya  nafkah dan kebutuhan hidup untuk dua keluarga sekaligus. Nafkah tentu saja tidak berhenti sekedar bisa memberi makan dan minum untuk istri dan anak, tapi lebih dari itu, bagaiman dia merencanakan anggaran kebutuhan hidup sampai kepada masalah pendidikan yang layak, rumah dan semua kebutuhan lainnya (Ahmad Sarwat, 2009: 98).

Sedangkan menurut Muhammad Thalib untuk berpoligami itu ada 2 syarat utama yang harus dipenuhi  yaitu: (1) memiliki kemampuan material dan kesehatan fisik; (2) mampu berbuat adil secara materi terhadap istri-istrinya. Keadilan yang diperintahkan yaitu adil mempergauli istri, memberi pelayanan dan materi, bukan adil mencakup sisi rohani. Keadilan yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW yaitu dengan berlaku adil dalam mempergauli istri dan memberi pelayanan dan materi.


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon