Saturday 16 May 2015

Air Liur ( iler ); Bagaimana Hukumnya?

Air Liur ( iler ); Bagaimana Hukumnya?


Air liur adalah cairah bening yang di hasilkan dari mulut, baik mulut manusia atau mulut hewan, air liur " iler " dalam bahasa di kenal dengan sebutan saliva yang menurut sebagian pendapat memiliki banyak manfaat, menurut kami peribadi air liur memang memiliki manfaat yang bisa kita rasakan, sebab Allah menciptakan sesuatu pasti ada manfaatnya, Allah SWT tidak pernah menciptakan sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat.

Air liur atau saliva bisa keluar dalam keadaan sadar ataupun tidak sadar, seperti pada waktu tidur. Namun permasalahannya adalah bagaimana hukum air liur ? Teruatama ketika keluar pada waktu tidur.?                              
Sebenarnya kasus hukum air liur " iler " atau saliva ini sudah banyak di bahas di berbagai macam kitab fikih klasik, namun pada kesempatan kami akan memberi kesimpulan dan pemerincian hukum air liur yang sudah di konsep oleh ulama fikih.
Air Liur ( iler ); Bagaimana Hukumnya?

Hukum air liur


Air liur yang keluar dari seseorang pada waktu tidur hukumnya di perinci, apabila di ketahui bahwair liur / iler berasal dari ma'idah ( perut ) dengan ciri-ciri berwarna kuning dan berbau tidak sedap , maka di hukumi najis, apabila tidak seperti itu, maka hukumnya suci.
Itu pemerincian hukum air liur atau iler yang bisa kami bagikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua.amin!

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon